Kontroversi pasal 16 RUU KUHAP memicu kritik
Debat tentang pasal 16 RUU KUHAP menguat setelah tudingan ‘koalisi pemalas’ memanaskan polemik legislasi.
![]() |
| Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 19 November 2025. Foto oleh Rivan Awal Lingga/Antara |
Kontroversi pasal 16 RUU KUHAP mengemuka setelah pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memantik respons keras Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Dalam beberapa hari terakhir, diskusi mengenai perluasan kewenangan penyelidikan kembali mendominasi ruang publik, terutama karena pasal ini menyinggung praktik penyamaran, undercover buying, dan controlled delivery, yang selama ini diatur terbatas untuk tindak pidana narkotika. Kritik semakin tajam karena kontroversi pasal 16 RUU KUHAP berkaitan langsung dengan prinsip kehati-hatian aparatur penegak hukum dan risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam bentuk penjebakan atau entrapment.
Pernyataan Habiburokhman yang menyebut Koalisi Masyarakat Sipil sebagai “koalisi pemalas” menjadi titik panas dalam polemik ini. Ia menilai kritik terhadap rancangan KUHAP, terutama pada pasal 16, lahir karena koalisi tidak mengikuti siaran langsung pembahasan di DPR. Menurutnya, rapat pembahasan—terutama yang membahas pasal yang menjadi sorotan tersebut—sudah berlangsung secara terbuka dan tersedia dalam rekaman resmi di kanal YouTube DPR.
Dalam pernyataannya di Gedung DPR pada 19 November 2025, Habiburokhman menegaskan bahwa pasal 16 tidak mengatur penyamaran untuk semua tindak pidana. Ia mengeklaim bahwa undercover buying dan controlled delivery tetap terbatas dan hanya berlaku untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika, sesuai penjelasan yang tercantum dalam rancangan KUHAP. Baginya, kritik koalisi tidak berdasar karena mengabaikan penjelasan pasal yang sudah dibahas secara terbuka.
Namun, meski klaim tersebut berulang kali ditegaskan, kontroversi pasal 16 RUU KUHAP tetap tidak mereda. Koalisi menyatakan bahwa yang mereka soroti bukan bagian penjelasan pasal, melainkan redaksi pasal itu sendiri—yang dianggap terlalu luas dan membuka ruang interpretasi yang berbahaya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut pasal 16 sebagai salah satu bagian paling problematik dari RUU KUHAP versi terbaru. Kritik berfokus pada frasa “penyelidikan dapat dilakukan dengan cara…”, yang mencakup penyamaran, pembelian terselubung, dan pengiriman di bawah pengawasan. Ketentuan yang sebelumnya hanya muncul dalam konteks penyidikan tindak pidana khusus kini muncul dalam daftar metode penyelidikan yang bersifat umum.
Dalam pandangan koalisi, perubahan ini berpotensi memberikan kewenangan luas tanpa pembatasan yang jelas. Risiko tersebut berlipat karena penyelidikan dalam hukum acara pidana tidak memerlukan izin hakim, tidak seperti tindakan penyidikan tertentu. Dengan memasukkan operasi seperti undercover buying dan controlled delivery ke dalam ranah penyelidikan, aparat penegak hukum mendapatkan ruang gerak yang lebih besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Koalisi mengingatkan bahwa tanpa batasan tindak pidana yang spesifik, aparat bisa saja menggunakan metode ini dalam kasus-kasus yang tidak memerlukan teknik investigasi khusus. Pada titik inilah kekhawatiran mengenai entrapment muncul. Mereka menilai bahwa dalam situasi tertentu, aparat bisa saja “menciptakan” tindak pidana demi membenarkan tindakan hukum. Dalam konteks itulah kontroversi pasal 16 RUU KUHAP dipandang sebagai ancaman terhadap prinsip due process of law.
Salah satu akar polemik terletak pada perbedaan antara bunyi pasal dan penjelasan. Bunyi pasal 16 ayat (1) RUU KUHAP bersifat generik dan mencantumkan berbagai metode penyelidikan tanpa memberikan batasan jenis tindak pidana. Sementara itu, penjelasan pasal yang dikutip Habiburokhman memang menyatakan bahwa teknik penyamaran dan undercover buying merupakan teknik investigasi khusus yang selama ini diterapkan dalam undang-undang khusus narkotika dan psikotropika.
Namun, persoalan utamanya adalah sifat penjelasan dalam sistem hukum Indonesia. Penjelasan tidak dapat membatasi rumusan norma yang ada dalam pasal, sehingga bila redaksi pasal memungkinkan penafsiran luas, keberadaan penjelasan tidak akan menghapus potensi penyalahgunaan. Inilah yang menjadi inti kritik koalisi: bahwa bunyi pasal seharusnya dirumuskan secara ketat dan jelas, bukan mengandalkan penjelasan yang secara hukum tidak bersifat membatasi.
Dengan kata lain, kontroversi pasal 16 RUU KUHAP bukan hanya soal perbedaan sudut pandang, tetapi soal struktur norma yang dinilai tidak memadai untuk mencegah interpretasi yang berpotensi merugikan warga negara.
Habiburokhman menekankan bahwa rapat panitia kerja berlangsung terbuka dan dapat diakses publik. Namun terbukanya rapat tidak serta-merta menjawab kekhawatiran tentang substansi pasal. Koalisi berargumen bahwa bahkan bila pembahasan berlangsung secara transparan, redaksi pasal tetap memiliki konsekuensi hukum yang berdampak langsung pada praktik penegakan hukum di lapangan.
Jika pasal memberikan kewenangan luas, maka aparat dapat bertindak berdasarkan pasal tersebut, bukan berdasar klaim politisi bahwa penggunaan teknik tertentu tetap terbatas pada kasus-kasus khusus. Kritik koalisi menekankan pentingnya ketegasan rumusan pasal, bukan sekadar penjelasan verbal saat rapat atau pernyataan politik setelah pembahasan selesai.
Dalam konteks ini, kontroversi pasal 16 RUU KUHAP menunjukkan adanya jarak antara komunikasi politik DPR dan standar jaminan hukum yang dituntut masyarakat sipil. Pembahasan publik menjadi semakin penting karena KUHAP adalah fondasi hukum acara pidana yang menyentuh hak dasar setiap warga negara.
Kekhawatiran entrapment
Entrapment atau penjebakan menjadi kekhawatiran utama yang berulang kali disampaikan koalisi. Dalam sistem hukum yang sehat, penyelidikan harus bertujuan menemukan tindak pidana, bukan menciptakannya. Namun, bila aparat diberi ruang melakukan penyamaran dan pembelian terselubung tanpa batasan, potensi perekayasaan tindak pidana tidak dapat diabaikan.
Koalisi menilai bahwa tahap penyelidikan rentan karena tidak membutuhkan izin siapa pun selain otoritas internal aparat penegak hukum. Dengan demikian, membuka ruang bagi metode investigasi khusus di tahap ini dapat mengganggu prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
Di tengah membesarnya kontroversi pasal 16 RUU KUHAP, publik menuntut agar DPR memberikan klarifikasi bukan hanya melalui penjelasan verbal, tetapi melalui perubahan redaksi pasal agar tidak multitafsir. Koalisi juga mendesak agar kewenangan penyelidikan dibatasi secara tegas agar tidak menjadi pintu masuk penyalahgunaan.
Kontroversi pasal 16 RUU KUHAP mencerminkan betapa pentingnya akurasi dan kejelasan dalam perumusan aturan hukum. Ketika DPR dan masyarakat sipil berdebat mengenai batas-batas kewenangan penyelidikan, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah masa depan praktik penegakan hukum di Indonesia. Perbedaan pandangan antara politisi dan organisasi masyarakat sipil dalam isu ini menunjukkan bahwa proses legislasi perlu ditempatkan dalam pengawasan publik secara ketat, terutama ketika menyangkut hak-hak fundamental warga negara.

Posting Komentar untuk "Kontroversi pasal 16 RUU KUHAP memicu kritik"