Rehabilitasi seharusnya jadi pintu reformasi

Rehabilitasi dua guru Luwu Utara menegaskan kembali fokus pada nasib guru honorer yang selama ini terpinggirkan.

Rehabilitasi seharusnya jadi pintu reformasi
Dua guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), memberikan keterangan pers setelah menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 13 November 2025. Foto oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Rochem Noor

Ketika pemerintah memutuskan memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, langkah itu langsung memicu diskusi soal nasib guru honorer. Banyak orang melihat rehabilitasi ini sebagai aksi negara yang ingin terlihat tegas, simpatik, sekaligus "hadir" di hadapan publik. Namun kalau dibedah lebih dalam, rehabilitasi itu membuka pintu menuju persoalan yang jauh lebih besar: kondisi para guru honorer yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status, peraturan yang carut-marut, dan penghargaan yang sering kali hanya manis di pidato, tapi pahit dalam kenyataan.

Bagaimanapun, dua guru itu—Rasnal dan Abdul Muis—bukan sembarang dua nama yang terseret dalam pusaran birokrasi pendidikan. Mereka menjadi semacam simbol, semacam tanda seru bahwa sesuatu memang salah dalam sistem. Rehabilitasi ini bukan sekadar "membersihkan nama baik" dua individu. Ini seperti alarm yang berbunyi keras di ruang rapat kementerian—yang entah sudah berapa kali terdengar tapi selalu ditunda penanganannya.

Dan tentu saja, semua persoalan ini kembali lagi pada nasib guru honorer, yang menjadi inti perdebatan sejak dulu.

Kasus Luwu Utara bermula dari keputusan sederhana: membantu guru honorer melalui iuran sukarela Rp20 ribu per bulan dari orang tua murid. Terdengar seperti aksi warga sekolah yang normal-normal saja, bukan? Tapi seperti biasa, hal "normal" itu berubah pelik ketika bertemu birokrasi. Niat membantu justru berputar menjadi proses hukum panjang yang berakhir pada vonis bersalah tingkat MA.

Kalau dipikir lagi, absurd juga: sudah jelas gaji guru honorer jauh dari kata layak, lalu ketika ada upaya untuk saling membantu, justru bantuan itu dianggap menabrak aturan. Seperti orang yang sedang tenggelam dan ingin meraih pelampung, tapi diberitahu bahwa pelampung itu tidak sesuai standar SNI. Hasilnya: tenggelam tetap tenggelam.

Rehabilitasi dari Presiden memang memperbaiki keadaan dua guru itu. Nama mereka dipulihkan. Namun, cerita lebih besar tetap tertinggal — yaitu bahwa sistem pendidikan kita sering membiarkan guru-guru bekerja dalam ketidakjelasan, lalu menyalahkan mereka ketika mencoba bertahan.

Banyak yang melihat keputusan Presiden Prabowo ini sebagai bentuk keberpihakan negara. Namun lebih dari itu, kasus ini sebenarnya menyeret publik pada satu kenyataan: sudah terlalu lama nasib guru honorer diabaikan.

Jika rehabilitasi ini dianalogikan sebagai perban, maka masalah honorer adalah luka yang jauh lebih luas dan dalam. Perban mungkin menghentikan pendarahan di satu titik, tetapi tidak menyembuhkan infeksi di seluruh tubuh.

Maka, jika negara memang ingin menciptakan sistem yang adil, persoalan 'status honorer' harus diselesaikan secara menyeluruh, bukan sporadis. Bukan hanya karena dua orang menjadi viral, atau karena publik sedang memperhatikan.

Mari bicara apa adanya: tanpa guru honorer, banyak sekolah—terutama di daerah—tidak bisa jalan. Mereka mengisi celah yang tidak tertutupi negara. Mereka mengajar dengan gaji yang bisa kalah dari uang jajan sekolah anak pejabat. Mereka mendidik generasi bangsa, tapi status hukumnya sering "nanggung."

Sementara itu, tuntutan kepada mereka sama saja dengan guru ASN: disiplin, profesional, mengikuti kurikulum, dan menghadapi murid-murid yang semakin kritis di era digital.

Namun, ketika berbicara tentang pembelaan atau perlindungan hukum, guru honorer sering dianggap "tidak masuk daftar prioritas." Ini yang membuat nasib guru honorer menjadi semakin mendesak dibahas secara nasional.

Salah satu masalah besar dunia pendidikan Indonesia adalah kecenderungan merayakan perbaikan kecil dan melupakan gambaran besar. Rehabilitasi dua guru ini sangat baik, tetapi jika dianggap sebagai "penyelesaian masalah," maka kita terancam mengulangi kesalahan yang sama: mengobati gejala, bukan memperbaiki penyakit.

Negara sebenarnya sudah memulai langkah positif, contohnya melalui pemberian tunjangan guru honorer. Namun, tunjangan saja tidak akan cukup jika status mereka tetap tidak jelas. Tanpa regulasi yang tegas, guru honorer tetap berada di posisi rentan yang bisa membuat mereka terperosok kembali seperti kasus Luwu Utara.

Artinya, diperlukan reformasi kepegawaian yang tegas: aturan yang melindungi guru honorer dalam menjalankan tugas, bukan aturan yang bisa menjerat mereka ketika mencoba mengambil inisiatif.

Kebijakan pendidikan: jangan hanya simbolis

Salah satu masalah terbesar dalam politik pendidikan adalah kecenderungan untuk tampil simbolis. Penghargaan diberikan, sebutan "pahlawan tanpa tanda jasa" diumumkan berulang kali, tetapi perlindungan konkret sering kali menyusul terlalu lambat.

Padahal, guru membutuhkan kebijakan yang nyata: status hukum yang jelas, kesejahteraan yang layak, dan perlindungan ketika menghadapi kasus administratif yang rumit.

Kita tidak bisa membangun peradaban dengan guru-guru yang cemas akan status pekerjaan mereka sendiri. Kita tidak bisa berharap mereka membentuk karakter generasi muda, kalau mereka sendiri merasa "tidak dianggap" oleh sistem.

Kasus Luwu Utara bukan soal dua orang saja. Ini adalah gambaran mini dari potret besar dunia pendidikan Indonesia. Rehabilitasi itu penting, tetapi dampaknya akan jauh lebih kuat jika digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki seluruh struktur kebijakan pendidikan.

Nasib guru honorer menjadi relevan bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan Indonesia. Jika negara ingin membangun manusia yang beradab, maka pendidiknya harus diperlakukan dengan adab terlebih dahulu.

Guru adalah fondasi. Mereka bukan alat birokrasi. Mereka bukan angka di spreadsheet kementerian. Mereka adalah wajah pertama negara di hadapan anak-anak.

Rehabilitasi dua guru Luwu Utara telah membuka kembali perdebatan lama tentang keadilan bagi tenaga pendidik. Jika langkah ini menjadi awal dari reformasi pendidikan yang lebih manusiawi, maka keputusan itu benar-benar memiliki makna. Tapi jika berhenti di sini, maka kita hanya menyaksikan satu episode dari serial panjang ketidakadilan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Dan sampai negara benar-benar menjawab persoalan nasib guru honorer, cerita ini belum bisa dianggap selesai.

Posting Komentar untuk "Rehabilitasi seharusnya jadi pintu reformasi"